JAKARTA, NOVOX.ID - Pemerintah Malaysia akhirnya memberikan penjelasan terkait masuknya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke dalam wilayahnya. Tiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Isu pergeseran batas wilayah Indonesia–Malaysia ini mencuat setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Penjelasan resmi disampaikan Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, pada Jumat 23 Januari 2026. Arthur menyebut, perubahan garis batas tersebut merupakan hasil kesepakatan perundingan Outstanding Boundary Problem (OBP), yakni persoalan batas negara yang selama puluhan tahun masih bersifat abu-abu dan belum tuntas.
Arthur menjelaskan, kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 18 Februari 2025. Proses tersebut merupakan hasil perundingan teknis yang berlangsung lebih dari 45 tahun dan dilakukan secara transparan.
“Kesepakatan ini dicapai secara harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, atau perhitungan untung-rugi,” ujar Arthur, 23 Januari 2026.
Menurutnya, penyelesaian OBP di sektor Sabah–Kalimantan Utara juga telah menjadi komitmen bersama kedua negara sejak kunjungan kenegaraan Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Proses perundingan melibatkan partisipasi aktif delegasi dari kedua negara, termasuk Pemerintah Negeri Sabah. “Pengukuran ilmiah dilakukan berdasarkan perjanjian internasional seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat,” kata Arthur.
Arthur menegaskan, laporan yang menyebut Malaysia memberikan 5.207 hektar lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di Nunukan ke wilayah Malaysia adalah tidak benar. “Pemberian 5.207 hektar tanah kepada Indonesia bukan merupakan kompensasi,” tegasnya.
Sementara itu, Makhruzi Rahman menjelaskan sekitar 5.207 hektar wilayah Malaysia justru masuk ke Indonesia dan akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan zona perdagangan bebas. “Wilayah tersebut diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan,” ujar Makhruzi.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan dana pengganti kepada warga terdampak yang lahannya kini masuk wilayah Malaysia. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut terdapat puluhan warga yang terdampak. “Ada 19 pemegang sertifikat, satu pemilik dokumen lain, 26 dokumen desa, dan lima pemegang akta di bawah tangan. Hak warga negara akan dijamin,” kata Ossy.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!