JAKARTA, NOVOX.ID - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memperkirakan jumlah gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencapai 14 perkara. Hingga saat ini, ia mencatat baru enam pasal dalam KUHP yang diajukan untuk diuji, sementara delapan gugatan lainnya diperkirakan menyusul karena berkaitan dengan isu-isu strategis.
Eddy menjelaskan bahwa sampai sekarang telah tercatat delapan permohonan uji materi di MK, yang terdiri dari enam gugatan terhadap KUHP baru dan dua gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, jumlah tersebut masih belum sesuai dengan proyeksi awal pemerintah.
“Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang. Karena prediksi kami 14. Bukan enam, 14 justru,” ujar Eddy dalam Rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Ia menuturkan bahwa potensi gugatan tersebut sejatinya sudah diperhitungkan sejak proses pembahasan KUHP. Eddy menyebut pasal-pasal yang saat ini diuji ke MK memang termasuk dalam daftar isu krusial yang sebelumnya telah diprediksi pemerintah, seperti pengaturan demonstrasi, pidana mati, serta ketentuan penghinaan terhadap lembaga negara.
“Karena 14 itu adalah pending issue krusial waktu itu yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi, kami yakin pasti akan diuji. Jadi, kalau menurut kami, baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” tegasnya.
“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” lanjut Eddy.
Sementara terkait KUHAP baru, Eddy menyampaikan bahwa hingga kini baru dua pasal yang diajukan uji materi, yakni yang mengatur soal penyelidikan serta hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Meski demikian, ia memastikan aparat penegak hukum telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Yang ingin saya tegaskan kepada Bapak/Ibu, saya ingin meyakinkan Bapak/Ibu bahwa aparat penegak hukum kita sangat siap dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Sebagai contoh, Eddy menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan KUHAP baru hanya dalam waktu tiga hari sejak aturan tersebut mulai berlaku. Bahkan, KPK juga sudah menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP baru.
“Kemudian, terkait pasal yang disangkakan, sudah merujuk kepada KUHP yang baru. Pasal 603, 604. Karena 603, 604 itu mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jadi, KPK dia cepat sekali beradaptasi,” katanya.
Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa sejumlah pengadilan negeri juga telah menerapkan KUHP baru, termasuk dalam putusan yang mengadopsi konsep pemaafan hakim. Salah satu contohnya adalah Pengadilan Negeri Muara Enim.
“Kemudian, pada tanggal 9 Januari, Bapak/Ibu, Pengadilan Negeri Muara Enim juga memutus berdasarkan KUHP yang baru. Yaitu, dia memberikan pemaafan hakim yang tidak ada, yang tidak kita kenal dalam KUHP yang lama,” jelasnya.
Terkait masa transisi, Eddy menegaskan bahwa ketentuan peralihan telah diatur secara tegas sehingga tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, termasuk dalam penanganan perkara narkotika.
“Artinya tidak ada kekosongan hukum terkait tindak pidana narkotika,” kata Eddy.
Dengan masih terbukanya kemungkinan delapan gugatan tambahan ke MK, Eddy menilai dinamika pengujian KUHP baru merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang telah diperkirakan pemerintah sejak awal penyusunan undang-undang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya merespons prediksi yang disampaikan Eddy. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan kesiapan pemerintah sejak tahap perumusan. Ia juga menilai pro dan kontra sebagai sesuatu yang wajar, terutama dalam pembahasan isu-isu fundamental.
Willy berpandangan bahwa pengajuan uji materi terhadap KUHP maupun KUHAP harus dipahami sebagai wujud kebebasan berekspresi warga negara dalam sistem demokrasi.
“Jadi, kita tidak bisa hindari itu, tapi setidak-tidaknya negara sudah mencoba menghadirkan satu perspektif kita keluar dari tradisi kolonial,” ujar Willy.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!