Anggota Komisi IV DPR RI: 2026 Tahun Krusial, Ketahanan Pangan Harus Berbasis Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI: 2026 Tahun Krusial, Ketahanan Pangan Harus Berbasis Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (Foto: DPR RI)

Sedang

JAKARTA, NOVOX - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai tahun 2026 akan menjadi fase yang sangat menentukan bagi Indonesia. Menurutnya, terdapat dua tekanan besar yang terjadi secara bersamaan, yakni semakin nyata krisis ekologis serta meningkatnya kerentanan sistem pangan nasional akibat perubahan iklim, konflik global, dan persoalan tata kelola di dalam negeri yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan,” kata Johan dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu 7 Januari 2026.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memusatkan perhatian pada tiga agenda utama, yaitu pemulihan lingkungan sebagai dasar ketahanan pangan, penguatan produksi pangan berbasis wilayah dengan prinsip keadilan ekologis, serta perlindungan bagi petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil.

“Kebijakan pangan tidak bisa lagi berdiri sendiri tanpa kebijakan lingkungan. Deforestasi, degradasi DAS, alih fungsi lahan produktif, dan lemahnya pengawasan izin telah berdampak langsung pada banjir, kekeringan, hingga gagal panen,” ujarnya.

Karena itu, Johan menekankan pentingnya menjadikan pemulihan ekosistem sebagai fondasi utama kebijakan pangan, bukan sekadar pelengkap. Langkah tersebut mencakup pengetatan perizinan kehutanan, restorasi hutan dan mangrove, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam menjaga kawasan.

“Peran Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih tegas, bukan hanya administratif, tetapi juga penegakan hukum lingkungan,” ujarnya lagi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menilai ketahanan pangan nasional tidak seharusnya terus bergantung pada pola produksi yang tersentralisasi. Ia menyebut 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pangan berbasis wilayah, termasuk di kawasan timur Indonesia dan daerah-daerah yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat. Produksi harus berkelanjutan, berbasis kesesuaian lahan, air, dan daya dukung lingkungan. Kementerian Pertanian perlu memperbaiki pendekatan, dari target kuantitas semata menuju produksi berkelanjutan dan tahan krisis iklim,” kata Johan lebih lanjut.

Selain itu, Johan menegaskan bahwa pada 2026 pemerintah harus menempatkan petani, nelayan, dan peternak kecil sebagai subjek utama dalam kebijakan pangan.

“Tanpa perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, dan jaminan pasar, ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon. Pemerintah perlu membenahi rantai distribusi yang panjang dan rawan mafia, sekaligus memperkuat koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola perizinan dan pengawasan, mengingat lemahnya pengawasan terhadap izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan sekaligus konflik sosial.

“Tahun 2026 harus menjadi titik balik dari pendekatan ‘izin sebagai penerimaan negara’ menuju izin sebagai instrumen keberlanjutan,” ungkapnya lagi.

Selain itu, Johan meminta pemerintah memperbaiki sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah yang selama ini kerap tidak sejalan dan berdampak pada kegagalan implementasi di lapangan.

“Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan memastikan daerah memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang cukup untuk menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan pangan lokal,” kata Johan.

Tak kalah penting, ia menekankan perlunya penguatan data serta perencanaan berbasis risiko iklim agar anggaran negara tidak terus terserap untuk penanganan darurat, melainkan diarahkan pada upaya pencegahan.

Menurut Johan, tahun 2026 seharusnya menjadi momentum transisi kebijakan dari pendekatan sektoral menuju pendekatan berbasis ekosistem dan keadilan pangan. Ia menegaskan bahwa lingkungan bukan hambatan pembangunan, melainkan syarat utama keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial.

“Jika pemerintah konsisten membenahi tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, maka ketahanan pangan bukan hanya tercapai, tetapi juga adil dan berdaulat,” pungkas Johan.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!