Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Skandal Chromebook Gegerkan Dunia Pendidikan

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Skandal Chromebook Gegerkan Dunia Pendidikan

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun (Foto: X/@hope_emak)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 5 Januari 2026, yang langsung menyita perhatian publik.

Jaksa menyebut kerugian negara itu berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga atau markup pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.

Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai kerugian mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di persidangan, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan nilai tersebut dihitung berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Jaksa juga menambahkan, pengadaan CDM dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas. “Kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426,” kata Roy, di Jakarta, 5 Januari 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan.

Selain itu, jaksa juga menyebut peran mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 tidak disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Akibatnya, perangkat tersebut dinilai gagal digunakan secara optimal, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa. Ia juga menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa menilai tindakan tersebut telah memperkaya Nadiem Makarim hingga Rp809 miliar. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dan memicu sorotan tajam terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan nasional.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!