Izin Tambang Masuk Hutan Lindung, Kejagung Usut Dugaan Korupsi

Izin Tambang Masuk Hutan Lindung, Kejagung Usut Dugaan Korupsi

Foto Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Website/Kejagung)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Dugaan rasuah tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa periode dugaan korupsi tersebut mencakup lebih dari satu masa pemerintahan daerah.

“(Periode korupsinya dari) 2013 sampai 2025, kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.

Baca juga: Menkeu Setuju Buka Blokir Rp20 Miliar, Praja IPDN Siap Diterjunkan ke Sumatera

Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan kepala daerah Konawe Utara pada periode terkait. Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka, dan identitas kepala daerah yang dimaksud juga belum diungkap ke publik.

Menurut Anang, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara. Bahkan, aktivitas tambang tersebut diduga telah merambah kawasan hutan lindung.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” ujar Anang.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Ladang Ganja 568 Ton di Aceh, Jaringan Narkoba Internasional Terungkap


Lebih lanjut, ia menyebut dugaan korupsi dalam kasus ini dilakukan secara berlapis dan melibatkan lebih dari satu pihak.

“Yang bekerja sama dengan instansi terkait, gitu,” tutur Anang.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!