JAKARTA, NOVOX.ID - Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari mendatang untuk meredam polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai Ryaas Rasyid sebagai bentuk kompromi politik. Meski demikian, ia menegaskan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tetap bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh dikaburkan oleh proses kompromi apa pun.
Dalam podcast Madilog, Ryaas menyebut PP yang direncanakan pemerintah sebagai jalan tengah untuk meredakan ketegangan, namun bukan solusi utama.
“PP yang akan dikeluarkan pada Januari tahun depan itu bagian dari kompromi juga. Pasti kompromi. Biarkan saja berproses, toh itu tidak final,” kata Ryaas, dikutip melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu 24 Desember 2025.
Baca juga: Perpol 10 Dinilai Bertentangan Reformasi Polri, Ryaas: Tidak Mati Polisi Kalau Itu Dihapus
Namun ia menegaskan, kompromi politik tidak boleh menggeser kewajiban hukum negara untuk menjalankan putusan MK.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Ryaas menilai, polemik Perpol 10 dan rencana PP mencerminkan lemahnya keteladanan dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jika pemerintah ragu menegakkan aturan, kepercayaan publik terhadap hukum akan ikut melemah.
“Kalau pemerintah sendiri memberi contoh bagaimana melaksanakan aturan-aturan, maka otomatis rakyat itu menjadi terdidik. Keteladanan itu sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dinamika politik di balik lambannya reformasi kepolisian. Ryaas menyebut kepolisian selama satu dekade terakhir berada dalam posisi “dimanjakan” kekuasaan, yang pada akhirnya justru menjerat institusi itu sendiri.
“Selama 10 tahun terakhir ini polisi itu dimanjakan oleh pemerintahan Jokowi. Polisinya tidak sadar bahwa itu adalah satu permainan politik. Terjebak mereka,” katanya.
Baca juga: Ryaas Rasyid: Putusan MK Final, Polemik Perpol 10 Tak Perlu Menunggu PP
Ryaas bahkan menilai Presiden Prabowo kini harus menanggung konsekuensi dari relasi politik tersebut.
“Presiden Prabowo sekarang harus menanggung akibat. Dia mewajibkan dirinya. Nah, ini yang harus kita koreksi,” ujar Ryaas.
Meski demikian, ia menilai reformasi di Indonesia kerap berjalan bertahap dan penuh kompromi. Namun arah akhirnya tetap harus jelas: menegakkan putusan MK dan memulihkan marwah kepolisian.
“Indonesia ini kan selalu alon-alon, ada proses. Jangan drastis. Tapi arah akhirnya harus jelas,” katanya.
Menurut Ryaas, reformasi kepolisian hanya akan berhasil jika Polri kembali pada jati dirinya sebagai pengayom masyarakat, bukan aktor kekuasaan.
“Marwah kepolisian itu tentang harga diri. Mengejar jabatan itu bukan marwah yang benar,” pungkasnya.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!