JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional Ryaas Rasyid menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan arah reformasi kepolisian dan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025. Ia menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pensiun bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut marwah institusi kepolisian.
Dalam perbincangan Madilog, Ryaas secara tegas menyebut Perpol 10 tidak sejalan dengan upaya pembenahan Polri yang telah lama dituntut publik.
“Perpol nomor 10 ini harus dibatalkan. Karena itu sama sekali bertentangan dengan rencana reformasi kepolisian dan juga bertentangan dengan aspirasi hakiki dari keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya dikutip melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menepis anggapan bahwa penghapusan Perpol 10 akan merugikan Polri. Menurutnya, reformasi justru menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kan tidak mati polisi kalau itu dihapus, kalau itu dirubah,” ujar Ryaas.
Baca juga: Gandeng Dosen dan Guru Besar, Pemerintah Berupaya Jerat Penyebab Banjir Sumatera
Ryaas menilai, isu jabatan sipil bagi Polri aktif hanyalah sebagian kecil dari persoalan besar reformasi kepolisian. Menurutnya, tuntutan publik mencakup perubahan kultur, kinerja, dan orientasi Polri agar kembali fokus melayani masyarakat.
“Penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil itu hanya cabang kecil saja dari reformasi kepolisian. Seluruh kinerja kepolisian, seluruh kepribadian polisi harus direformasi,” tegasnya.
Ia membandingkan dengan negara-negara maju, di mana polisi menjadi simbol kebanggaan karena kedekatannya dengan rakyat. Karena itu, Polri seharusnya tidak sibuk mengejar jabatan di luar struktur kepolisian.
“Rakyat merasa aman kalau bertemu dengan polisi, merasa tertolong kalau ada polisi di sekitar mereka. Ini yang harus dibangun sebenarnya,” kata Ryaas.
Baca juga: Komisi VIII DPR Sambut Baik MBG Tetap Jalan di Masa Libur Sekolah
Menurutnya, praktik penempatan Polri aktif di jabatan sipil justru memicu sinisme publik dan memberi citra buruk bagi kepolisian.
“Ini yang kemudian menimbulkan banyak sekali sinisme dalam masyarakat memberi bad name kepada polisi. Kasihan polisi sebenarnya,” ujarnya.
Terkait nasib Polri aktif yang sudah telanjur menjabat di instansi sipil, Ryaas menilai solusi konstitusional tetap tersedia.
“Kalaupun mereka tidak kembali ke kepolisian, mereka tetap bisa di situ dengan minta pensiun sebagai polisi, sehingga tidak melanggar keputusan MK,” katanya.
Baca juga: Registrasi SIM Biometrik 2026, DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!