Skandal Kuota Haji Menggulung Kemenag, Dirut PT Qualita Dipanggil KPK

Skandal Kuota Haji Menggulung Kemenag, Dirut PT Qualita Dipanggil KPK

KPK panggil Dirut PT Qualita perkara skandal kuota haji (Foto: KPK)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sringungsih, sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 19 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. “Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi, di Jakarta, 19 Januari 2026.

Lea Djamilah Sringungsih diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.41 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama LDJ, Direktur Utama PT Qualita Indonesia,” ungkap Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Jumat 9 Januari 2026. “Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi saat itu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi,” ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Harusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi kemudian ini tidak sesuai aturan, dibagi dua masing-masing 10.000,” kata Asep. Ia menegaskan pembagian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari unsur swasta, menjadi bagian penting untuk mengungkap alur dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!