Kemkomdigi Peringatkan Ancaman Pidana Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Kemkomdigi Peringatkan Ancaman Pidana Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Komdigi peringatkan ancaman pidana pada penyalahgunaan Grok AI (Foto: Telkomsel.com)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana atas penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila di platform X.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum dan setiap pelanggaran terhadap norma kesusilaan serta hak privasi dapat diproses secara hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan baik penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi maupun manipulasi citra pribadi tanpa hak.

“Masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum,” kata Alexander, di Jakarta, 7 Januari 2026.

Ia menjelaskan, upaya hukum tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melaporkan kasus ke aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan kepada Kemkomdigi.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap warga yang dirugikan akibat penyalahgunaan teknologi digital.

Alexander menambahkan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait konten pornografi telah memiliki dasar hukum yang lebih tegas.

Dalam KUHP tersebut, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Saat ini, Kemkomdigi juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI di platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.

Berdasarkan penelusuran awal, Grok AI diduga digunakan untuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

“Hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia,” ungkap Alexander.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri atau right to one’s image. Pemerintah menilai manipulasi dan penyebaran foto pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial bagi korban.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!