Terdakwa Kasus Narkotika Bongkar Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi di Sidang

Terdakwa Kasus Narkotika Bongkar Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi di Sidang

Ammar Zoni mengaki disiksa oleh oknum polisi (Foto: X/@IPopBase)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Enam terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba mengungkapkan dugaan penyiksaan yang mereka alami dari oknum penyidik kepolisian.

Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2026, saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum dan para terdakwa.

Keenam terdakwa itu masing-masing adalah Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi. Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal selama proses penyidikan kasus narkotika yang menjerat mereka.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, secara langsung menanyakan kebenaran dugaan penyiksaan tersebut di hadapan majelis hakim. “Tadi saudara mengaku ada penyiksaan. Benar?” tanya Jon.

Ammar pun membenarkan dan menyebut penyiksaan paling parah dialami oleh beberapa terdakwa lain. “Benar. Sebenarnya yang disiksa betul-betul disiksa sampai dipukul, disetrum sampai berdarah-darah itu saudara Rivaldi, Ardian, Asep,” ujar Ammar di persidangan.

Ammar mengaku dirinya juga mengalami kekerasan berupa tendangan dan tekanan verbal dari oknum penyidik. Pengakuan serupa disampaikan Asep bin Sarikin yang menyebut dirinya ditendang hingga terjatuh ke lantai. “Iya, ditendang sampai nyusruk. Saya ditendang saja, tanpa disetrum,” kata Asep, seraya menyebut ada tiga oknum penyidik yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Sementara itu, Ardian Prasetyo mengaku mengalami penyiksaan lebih berat. Ia menyebut dikeroyok sejumlah oknum polisi dan disetrum pada bagian vital tubuhnya. “Mereka menginjak-injak saya. Bagian vital saya disetrum. Saya berani jamin itu kalau CCTV dibuka,” ujarnya di hadapan hakim.

Pengakuan kekerasan juga disampaikan Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi. Rivaldi menyebut dirinya dipukul, ditonjok, bahkan diserang menggunakan kursi oleh beberapa oknum aparat. “Kalau CCTV dibuka, semua bisa dibuktikan,” kata Rivaldi.

Sementara Ade Candra Maulana, yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, mengaku ditonjok di bagian perut oleh penyidik.

Selain dugaan kekerasan, para terdakwa juga mengungkap kejanggalan dalam proses penggeledahan. Mereka mengaku tidak digeledah oleh penyidik kepolisian dan menyebut petugas rutan yang melakukan penggeledahan tanpa disertai surat tugas resmi.

Pengakuan para terdakwa ini menambah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memunculkan tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparat, termasuk desakan agar rekaman CCTV dibuka untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyiksaan tersebut.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!