JAKARTA, NOVOX.ID – DPR RI, khususnya Komisi XI,
menyoroti adanya hambatan regulasi yang membuat upaya penindakan tegas terhadap
pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermasalah tidak selalu berjalan
efektif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri menekankan
bahwa meskipun arah kebijakan sudah tepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
perlu melakukan pembenahan serius pada aspek stabilitas sistem Coretax.
Gangguan teknis yang kerap terjadi belakangan ini dinilai berdampak langsung
pada pelayanan dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Coretax system ini sebenarnya sudah berada di
jalur yang benar, tetapi masih perlu pembenahan serius agar betul-betul
optimal,” ujar Hanif saat dihubungi, Rabu 21 Januari 2026.
Dalam pembahasan bersama pemangku kebijakan, DPR menilai
celah aturan dan mekanisme kepegawaian kerap menjadi “rem” ketika otoritas
ingin menjatuhkan sanksi keras, meskipun dugaan pelanggaran sudah memicu
keresahan publik dan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
institusi perpajakan.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya penguatan
aturan disiplin dan penegakan kode etik agar proses penindakan tidak berakhir
di area abu-abu.
Komisi XI menilai, tanpa landasan regulasi yang lebih tegas,
penindakan terhadap oknum berisiko berlarut-larut, sementara dampak
reputasional bagi institusi bisa langsung meluas.
DPR mengingatkan, integritas aparatur pajak adalah kunci
karena DJP memegang peran strategis dalam penerimaan negara dan kepatuhan wajib
pajak.
Sorotan DPR ini muncul seiring rangkaian isu integritas
aparatur perpajakan yang kembali menjadi perhatian pada awal 2026. Investor.id
sebelumnya juga melaporkan adanya kasus yang menyeret pegawai DJP dan mendorong
instansi menyatakan komitmen untuk kooperatif dengan proses penegakan hukum.
Situasi ini dinilai menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola, termasuk menutup celah yang menghambat pemberian sanksi.
Harga Perak Cetak Rekor Baru, Investor Berburu Logam Mulia di Tengah Ketidakpastian The Fed
Dalam konteks kebijakan, DPR mendorong agar reformasi tidak
hanya berhenti pada narasi, tetapi diwujudkan melalui penyelarasan regulasi mulai
dari ketentuan disiplin, sistem pemeriksaan internal, hingga prosedur
penjatuhan hukuman administratif yang lebih jelas dan tidak mudah
diperdebatkan.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya penguatan fungsi
pengawasan agar pencegahan berjalan paralel dengan penindakan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan sikap bahwa oknum
pajak yang melanggar hukum harus ditindak tegas demi menjaga marwah institusi.
DPR menilai, kombinasi ketegasan penegakan hukum dan perbaikan aturan internal akan membantu memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat agenda reformasi perpajakan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!