DPR Soroti Hambatan Menindak Pegawai Pajak Nakal, Komisi XI Minta Penguatan Regulasi dan Pengawasan

DPR Soroti Hambatan Menindak Pegawai Pajak Nakal, Komisi XI Minta Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Muhammad Hanif Dhakiri. (Foto: Antara)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID – DPR RI, khususnya Komisi XI, menyoroti adanya hambatan regulasi yang membuat upaya penindakan tegas terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermasalah tidak selalu berjalan efektif.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri menekankan bahwa meskipun arah kebijakan sudah tepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pembenahan serius pada aspek stabilitas sistem Coretax. Gangguan teknis yang kerap terjadi belakangan ini dinilai berdampak langsung pada pelayanan dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Coretax system ini sebenarnya sudah berada di jalur yang benar, tetapi masih perlu pembenahan serius agar betul-betul optimal,” ujar Hanif saat dihubungi, Rabu 21 Januari 2026.

Dalam pembahasan bersama pemangku kebijakan, DPR menilai celah aturan dan mekanisme kepegawaian kerap menjadi “rem” ketika otoritas ingin menjatuhkan sanksi keras, meskipun dugaan pelanggaran sudah memicu keresahan publik dan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya penguatan aturan disiplin dan penegakan kode etik agar proses penindakan tidak berakhir di area abu-abu.

Komisi XI menilai, tanpa landasan regulasi yang lebih tegas, penindakan terhadap oknum berisiko berlarut-larut, sementara dampak reputasional bagi institusi bisa langsung meluas.

DPR mengingatkan, integritas aparatur pajak adalah kunci karena DJP memegang peran strategis dalam penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak.

Sorotan DPR ini muncul seiring rangkaian isu integritas aparatur perpajakan yang kembali menjadi perhatian pada awal 2026. Investor.id sebelumnya juga melaporkan adanya kasus yang menyeret pegawai DJP dan mendorong instansi menyatakan komitmen untuk kooperatif dengan proses penegakan hukum.

Situasi ini dinilai menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola, termasuk menutup celah yang menghambat pemberian sanksi.

Dalam konteks kebijakan, DPR mendorong agar reformasi tidak hanya berhenti pada narasi, tetapi diwujudkan melalui penyelarasan regulasi mulai dari ketentuan disiplin, sistem pemeriksaan internal, hingga prosedur penjatuhan hukuman administratif yang lebih jelas dan tidak mudah diperdebatkan.

Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan agar pencegahan berjalan paralel dengan penindakan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan sikap bahwa oknum pajak yang melanggar hukum harus ditindak tegas demi menjaga marwah institusi.

DPR menilai, kombinasi ketegasan penegakan hukum dan perbaikan aturan internal akan membantu memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat agenda reformasi perpajakan.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!