Komisi II DPR Minta Kemendagri Sisir Anggaran Makan Minum Pemda dan DPRD

Komisi II DPR Minta Kemendagri Sisir Anggaran Makan Minum Pemda dan DPRD

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026. (Foto: Novox/Fadhlan Robbani)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan temuan dugaan pemborosan anggaran makan dan minum pemerintah daerah yang nilainya disebut mencapai Rp1 miliar per hari.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, penyisiran anggaran perlu dilakukan untuk memastikan belanja daerah tidak digunakan secara berlebihan dan menyimpang dari prinsip efisiensi.

“Nanti mungkin kita akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan PMD yang sampai mengeluarkan biaya miliaran sehari,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.

Menurutnya, penyisiran tersebut tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga lembaga legislatif daerah seperti DPRD kabupaten dan kota.

“Termasuk tidak hanya di Pemda, karena kan DPRD, kabupaten kota juga sama demikiannya,” ujarnya.

Bahtra menekankan bahwa Komisi II tidak melarang adanya anggaran makan dan minum, namun penggunaannya harus wajar dan masuk akal.

“Kita tidak melarang, tapi sewajarnya lah uang makan minum ini,” tegasnya.

Ia mengaitkan persoalan ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi belanja negara, khususnya pada pos-pos yang tidak bersifat prioritas.

“Presiden Prabowo terus menginstruksikan agar kita melakukan penghematan hal-hal yang tidak penting mestinya tidak dilakukan,” kata Bahtra.

Menurutnya, anggaran yang berlebihan seharusnya dialihkan untuk pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

“Mestinya kan anggaran-anggaran yang seperti itu dialihkan kepada wilayah itu sehingga masyarakat betul-betul menikmati pembangunan daerah ini,” pungkasnya.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!