JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah berkembang, termasuk opsi pilkada yang dilakukan melalui DPRD.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai gagasan pilkada melalui DPRD tidak perlu dipersoalkan dari sisi konstitusional. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 hanya menegaskan kepala daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa membatasi bentuknya.
"Kata 'demokratis' ini bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat," kata Rifqinizamy, dikutip dari ANTARA, Rabu 31 Desember 2025.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Buka Ruang Tinjau Ulang Mekanisme Pilkada
Ia menjelaskan bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II DPR RI mendapat mandat untuk menyusun naskah akademik serta RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, ruang lingkup undang-undang tersebut hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu berpeluang untuk disatukan dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pilkada, guna melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.
Baca juga: Roy Suryo Singgung Equality Before the Law, Bandingkan Penanganan Sejumlah Kasus
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, selama tetap dijalankan secara demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,"
kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menambahkan, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme perwakilan di DPRD sama-sama memenuhi prinsip demokrasi.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!