Hakim Tegur Prajurit TNI di Sidang Nadiem, Ini Penjelasan Resmi Mabes TNI

Hakim Tegur Prajurit TNI di Sidang Nadiem, Ini Penjelasan Resmi Mabes TNI

TNI hadir saat sidang Nadiem Makarim (Foto: X/@PaltiHutabarat)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Markas Besar TNI akhirnya buka suara terkait kehadiran tiga prajurit TNI dalam ruang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Persidangan dengan terdakwa Nadiem Makarim itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026, dan sempat menyita perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan tiga anggota TNI tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang tengah disidangkan.

Ia menyatakan kehadiran prajurit TNI di ruang sidang murni menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran anggota TNI tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan. Itu merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan,” ujar Aulia di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.

Aulia menjelaskan, selain didasari nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, kehadiran personel TNI juga merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pengamanan dari pihak Kejaksaan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 Pasal 4 huruf b menyebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI,” kata Aulia.

Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi independensi peradilan dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara yang tengah berjalan. Ia memastikan institusinya bersikap netral dan profesional.

“TNI menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang sempat menjadi sorotan majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan korupsi tersebut. Peristiwa itu terjadi saat tim kuasa hukum Nadiem Makarim membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menginterupsi jalannya persidangan dan menanyakan identitas prajurit yang berdiri di dekat pintu kecil akses keluar-masuk pihak berperkara.

Hakim menilai posisi berdiri para prajurit tersebut mengganggu jalannya persidangan, termasuk aktivitas jurnalis dan pengunjung sidang.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim di persidangan.

Menindaklanjuti teguran tersebut, tiga prajurit TNI itu kemudian mundur dan mengambil posisi di bagian belakang ruang sidang dekat pintu keluar-masuk, sehingga persidangan dapat kembali berjalan normal.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!