JAKARTA, NOVOX.ID - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang.
Nilai bantuan yang diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Samosir menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Baca juga: Gandeng Dosen dan Guru Besar, Pemerintah Berupaya Jerat Penyebab Banjir Sumatera
Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak bencana pada tahun 2023. Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme penyaluran diduga diubah secara sepihak oleh tersangka.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa awalnya bantuan dirancang dalam bentuk bantuan tunai melalui mekanisme cash transfer.
"Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024," kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin 29 Desember 2025.
Akan tetapi, tersangka diduga mengalihkan skema tersebut menjadi bantuan barang tanpa memperoleh persetujuan dari pihak Kementerian Sosial selaku pemberi anggaran. Lebih jauh, FAK juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang secara langsung.
Baca juga: PP Januari Disebut Kompromi Politik, Ryaas Ingatkan Putusan MK Tak Bisa Ditawar
Dalam proses pengadaan tersebut, tersangka diduga meminta adanya penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp516.298.000. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi Kejari Samosir untuk menaikkan status hukum FAK dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya penyaluran bantuan sosial di daerah, terutama dalam situasi pascabencana yang seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Alih-alih membantu pemulihan ekonomi warga terdampak, bantuan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat.
Baca juga: Perpol 10 Dinilai Bertentangan Reformasi Polri, Ryaas: Tidak Mati Polisi Kalau Itu Dihapus
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka.Perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal pemerintahan maupun pihak eksternal, yang turut menikmati aliran dana bantuan bencana tersebut.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!