JAKARTA, NOVOX.ID - Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng ruang publik Ibu Kota. Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik sekaligus menegaskan bahwa transportasi umum masih rentan terhadap tindak asusila jika pengawasan lengah.
Kepolisian memastikan kedua terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup. “Sudah tersangka,” ujar Onkoseno, 17 Januari 2026.
Menurut Onkoseno, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di ruang publik dan transportasi umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di dalam bus Transjakarta yang melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, korban diketahui baru saja selesai beraktivitas dan menaiki bus bersama penumpang lainnya. Korban berdiri di dalam bus dan pada awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
Situasi mulai mencurigakan ketika korban merasakan adanya cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. “Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas AKBP Onkoseno.
Namun, kecurigaan meningkat setelah seorang penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga perhatian penumpang lain pun tertuju ke arah pelaku.
Setelah situasi terungkap, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan kedua pria tersebut. Tanpa menunggu lama, keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keberanian masyarakat untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami tindakan pelecehan seksual. Polisi mengimbau agar korban maupun saksi tidak ragu mencari bantuan. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, karena perlindungan terhadap korban adalah prioritas,” kata Onkoseno.
Insiden ini juga menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan dan edukasi di transportasi umum agar ruang publik benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh warga, tanpa rasa takut terhadap tindakan tidak bermoral.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!