Kritik Bisa Dipidana? Mahasiswa Uji Pasal Penghinaan Pemerintah di MK

Kritik Bisa Dipidana? Mahasiswa Uji Pasal Penghinaan Pemerintah di MK

Mahasiswa Uji Pasal Penghinaan Pemerintah di MK (Foto: X/@prtrikk)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara dan dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 14 Januari 2026, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menegaskan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas. Ketidakjelasan itu, menurutnya, membuka ruang penafsiran yang sangat luas oleh aparat penegak hukum.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila di hadapan majelis hakim, 14 Januari 2026.

Para pemohon berpendapat, norma tersebut membuat warga negara tidak mampu memprediksi secara rasional apakah kritik, pendapat, atau ekspresi yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus rasa takut dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Priskila menyatakan bahwa tanpa parameter yang tegas, pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar mengancam ketertiban umum.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata dan aktual terhadap ketertiban umum,” ucapnya.

Selain itu, para pemohon menilai berlakunya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP juga berpotensi menghambat arus informasi serta komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum yang demokratis. Mereka menilai norma tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana yang menjunjung tinggi kebebasan sipil.

Dalam argumentasinya, Priskila juga mengaitkan pasal-pasal yang diuji dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK telah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan menghambat kemerdekaan menyatakan pendapat.

“Dengan demikian, norma a quo belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Pasal 154 dan 155 KUHP lama sebelumnya mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah. MK kala itu menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar karena berpotensi mengekang kebebasan berpikir dan berpendapat.

Atas dasar itu, para pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap MK kembali menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi sebagai pilar utama demokrasi.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!