JAKARTA, NOVOX.ID - Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan tersebut menyoroti lemahnya sanksi terhadap pengemudi yang merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, Rabu 7 Januari 2026, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Pasal yang digugat adalah Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang selama ini menjadi dasar kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengemudi yang berkendara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
Pemohon menilai kedua pasal tersebut mengandung kekaburan norma karena tidak secara tegas menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk mengganggu konsentrasi pengemudi.
Akibatnya, dalam praktik penegakan hukum, perilaku berbahaya seperti merokok saat mengemudi kerap luput dari sanksi.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujar pemohon, di Jakarta, 7 Januari 2026.
Menurut Syah Wardi, jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko keselamatan yang sangat tinggi sehingga aturan hukum tidak boleh multitafsir.
Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
“Dalam praktik, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegasnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk menegaskan bahwa kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi harus dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok saat berkendara.
Ia juga meminta agar Pasal 283 dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dengan penerapan sanksi maksimal bagi pelanggar.
Selain sanksi pidana, pemohon mengusulkan adanya sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu bagi pengendara yang merokok.
Pemohon menegaskan, kegagalan negara dalam memberikan sanksi tegas terhadap perilaku tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.Kini, MK akan memproses gugatan tersebut sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!