Judi Online Kian Merajalela, Kapolri Ungkap Faktor Sosial Jadi Biang Kerok

Judi Online Kian Merajalela, Kapolri Ungkap Faktor Sosial Jadi Biang Kerok

Judi Online Kian Merajalela, Kapolri Ungkap Faktor Sosial Jadi Biang Kerok (Foto: Humas Polri)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Maraknya kasus judi online di Indonesia tidak lepas dari persoalan sosial yang masih membelit masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tingginya angka pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, hingga fenomena fear of missing out (FOMO) menjadi faktor utama menjamurnya praktik judi online di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. Menurutnya, judi online berkembang pesat karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan sosial.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” kata Sigit, di Jakarta, 26 Januari 2026.

Kapolri menjelaskan, banyak masyarakat tergiur judi online karena iming-iming keuntungan instan. Dorongan untuk ikut-ikutan mencoba, ditambah tekanan ekonomi, membuat sebagian orang terjerumus tanpa memahami risiko hukum dan finansial yang mengintai. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi digital, sehingga masyarakat mudah terpapar promosi situs judi online yang masif di ruang digital.

Dalam upaya pemberantasan, Polri mengklaim telah mengambil langkah tegas. Sepanjang penanganan kasus judi online, aparat berhasil mengungkap ratusan perkara dan menetapkan ratusan tersangka.

“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” ujar Sigit.

Meski demikian, ia mengakui penindakan judi online bukan perkara mudah. Tantangan utama datang dari sifat kejahatan yang lintas negara. Server, transaksi keuangan, hingga regulasi yang berbeda-beda di tiap negara kerap menyulitkan proses penegakan hukum. “Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga menemukan pola transaksi berlapis atau layering yang melibatkan banyak rekening, bahkan menggunakan rekening luar negeri dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana. “Dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri,” tambah Sigit.

Meski menghadapi tantangan kompleks, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online hingga ke akar. Penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terus diintensifkan. “Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp530 miliar uang hasil kejahatan,” ungkapnya.

Kapolri berharap, upaya penegakan hukum yang masif ini dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan, pendidikan, serta literasi digital masyarakat agar judi online tidak lagi mendapat ruang tumbuh di Indonesia.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!