JAKARTA, NOVOX.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Ignasius Jonan, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 22 Januari 2026.
Ketidakhadiran Jonan disampaikan jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji sempat mempertanyakan jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. “Yang rencana dua orang, cuma satu orang?” tanya Fajar.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan. “Izin Yang Mulia, Pak Ignasius Jonan sedianya untuk hadir, tapi ada informasi sedang sakit dan berobat ke luar negeri,” jawab jaksa.
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019, Arcandra Tahar. Arcandra memberikan keterangan untuk sembilan terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM). Para terdakwa berasal dari jajaran mantan petinggi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema pengadaan dan distribusi migas.
Sembilan terdakwa tersebut antara lain Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, turut didakwa Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa perkara ini menyebabkan kerugian negara yang nilainya sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp285 triliun. Dugaan kerugian tersebut berasal dari dua aspek utama, yakni kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara. Untuk kerugian keuangan negara, totalnya mencapai sekitar Rp70,5 triliun, yang terdiri dari kerugian dalam bentuk valuta asing dan rupiah.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp215,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM dari dalam negeri. Jika digabungkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285,9 triliun, meski nilai tersebut masih dapat berubah tergantung kurs yang digunakan.
Sidang perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor strategis energi nasional dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Majelis hakim pun memastikan persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi tata kelola migas tersebut.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!