JAKARTA, NOVOX.ID - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Penegasan ini disampaikan Mahfud menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif harus diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri, bukan melalui peraturan internal kepolisian.
Mahfud menyatakan sejak awal Perpol tersebut memang bermasalah dan bertentangan dengan putusan MK.
“Ya sejak dulu sudah tamat, sejak kita mengumumkan itu bahwa Perpol itu tidak sah,” ujar Mahfud saat menjawab pertanyaan dalam gelar wicara yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu 21 Januari 2026.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan di kementerian dan lembaga negara.
Namun, Mahfud menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Putusan itu secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya kecuali diatur langsung dalam undang-undang.
“Kalau mau ada pengecualian, misalnya 17 kementerian atau lembaga, ya masukkan di revisi Undang-Undang Polri. Tidak bisa diatur lewat Perpol,” tegas Mahfud. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan koreksi keras terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol dapat diposisikan setara dengan peraturan pemerintah.
Mahfud juga menyinggung putusan MK terbaru yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan setelah Polri dinilai belum menunjukkan sikap patuh terhadap putusan MK sebelumnya. “Polri masih enggak jelas sikapnya, enggak patuh pada MK, sehingga diajukan permohonan baru ke MK,” kata Mahfud.
Ia menilai Perpol hanya dapat diterbitkan untuk menjalankan ketentuan undang-undang yang sudah ada, bukan untuk menciptakan norma baru. “Enggak ada cantolannya. Mau dicantolkan ke mana? Ke Perpol lain enggak bisa, ke PP juga enggak bisa,” ujarnya. Mahfud juga menolak argumen yang mengaitkan penempatan polisi di jabatan sipil dengan Undang-Undang ASN. Menurutnya, UU ASN justru menegaskan bahwa penempatan tersebut harus diatur dalam undang-undang dan disertai kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Sekarang putusan MK mengatakan persis seperti yang saya katakan. Enggak boleh diatur dengan PP, apalagi Perpol,” ucap Mahfud. Ia menegaskan, keputusan MK seharusnya menjadi pedoman final bagi Polri dan pemerintah dalam menata ulang aturan penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!