JAKARTA,NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menghadapi kendala dalam mengungkap peran Bupati Pati Sudewo (SDW) pada kasus dugaan pemerasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya kesulitan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026, malam.
Asep menjelaskan, penyidik harus melakukan pemeriksaan selama berjam-jam untuk menelusuri jaringan orang-orang kepercayaan Sudewo sekaligus merangkai konstruksi perkara.
Ia mengungkapkan bahwa proses pengungkapan semakin rumit karena sejumlah pihak tidak kooperatif, bahkan ada yang sempat memberi tahu pihak lain saat diamankan. Selain itu, ditemukan pula telepon seluler yang telah diatur ulang sehingga menyulitkan penelusuran bukti.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa tantangan tersebut merupakan bagian dari dinamika kerja KPK dalam penanganan perkara di lapangan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Sehari berselang, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempatnya yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!