JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pada Senin 19 Januari 2026, KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil Mahkamah Agung bernama Ahmad Sulaiman sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Budi, di Jakarta, 19 Januari 2026.
Budi menjelaskan, Ahmad Sulaiman hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.23 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL, PNS pada Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi apa saja yang digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan uang oleh Hasbi Hasan dalam pengurusan sejumlah perkara yang bergulir di Mahkamah Agung. KPK menduga Hasbi menerima uang sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau down payment untuk membantu pengurusan perkara di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
Dalam rentang waktu Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama rekannya berinisial FR diduga beberapa kali menemui Hasbi Hasan. Pertemuan tersebut membahas berbagai perkara, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, dan Sumedang, hingga perkara pertambangan di Samarinda.
KPK mengungkapkan bahwa dalam setiap pengurusan perkara, Hasbi Hasan diduga meminta sejumlah pembayaran. Skema yang digunakan meliputi uang muka, biaya proses perkara, hingga pelunasan apabila perkara yang dititipkan dimenangkan di Mahkamah Agung.
Namun, tidak semua perkara yang ditangani berakhir sesuai harapan pihak pemberi dana. Sejumlah perkara disebut mengalami kekalahan, sehingga pihak yang telah menyerahkan uang meminta pengembalian dana yang sebelumnya diberikan kepada Hasbi.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Sulaiman diduga menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. KPK terus membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan suap dan TPPU tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di lembaga peradilan, termasuk menelusuri aktor-aktor yang diduga terlibat di balik pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!