JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo (SDW), tidak hanya terbatas pada tingkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa indikasi tersebut bermula dari jabatan-jabatan kecil di desa. Namun, ia menduga praktik serupa berpotensi terjadi hingga level yang lebih tinggi dengan nilai yang lebih besar.
“Kalau yang kecil saja, seperti perangkat desa, sudah diambil. Bisa dibayangkan jika naik ke tingkat yang lebih atas, kemungkinan nilainya jauh lebih besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026, malam.
Asep menjelaskan bahwa meskipun penghasilan perangkat desa relatif kecil, dugaan jual beli jabatan tetap terjadi dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
“Penghasilan perangkat desa itu tidak besar. Kondisinya sudah sulit, masih ditambah harus menyerahkan uang. Kalau yang kecil saja seperti itu, apalagi yang jabatannya lebih tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan KPK masih berangkat dari asumsi awal dan belum didasarkan pada temuan konkret.
“Kami masih berangkat dari asumsi. Itu yang terus kami dalami,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa Sudewo bersama tujuh orang lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!