JAKARTA, NOVOX.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam keras tindakan bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, terkait dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia. Dave menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi," kata Dave kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2025.
Dave menegaskan pemerintah perlu bersikap tegas terhadap warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menghormati negara. Ia juga berharap perwakilan Indonesia di luar negeri dapat mengambil peran aktif dengan menyampaikan keberatan secara resmi atas perbuatan Bonnie Blue.
"Ketika yang bersangkutan kembali berulah di luar negeri, ruang lingkupnya memang berbeda. Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI menekankan pentingnya peran KBRI dan jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi sekaligus memastikan tindakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral," ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Menurut Dave, sikap tegas Indonesia tetap harus dibarengi dengan pendekatan yang bijak agar relasi antarnegara tetap terjaga.
"Indonesia harus tetap tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap bijak dalam menjaga hubungan antarnegara," sambungnya.
Lebih lanjut, Dave mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap orang asing memahami dan menghormati aturan serta simbol negara.
"Komisi I DPR RI mendorong agar mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia diperkuat, termasuk memastikan mereka memahami aturan serta menghormati simbol-simbol negara."
Dave menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga kapan pun dan di mana pun, sembari berharap langkah-langkah diplomatik dapat dijalankan secara proporsional.
"Dengan langkah yang terukur, Komisi I DPR RI ingin menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga, dan bahwa Indonesia mampu bersikap tegas, diplomatis, serta konsisten dalam menegakkan aturan," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial, sebagaimana dilihat, memperlihatkan aksi Bonnie Blue yang mengenakan bendera Indonesia dengan diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah. Dalam narasi video disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dideportasi dari Indonesia.
Bonnie Blue diketahui dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di Bali, yakni mengendarai kendaraan pikap bertuliskan “BangBus” di jalan umum.
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Pihak KBRI juga telah melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A. Mulachela, saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!