Mahfud MD Dukung Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Mahfud MD Dukung Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Mahfu MD dalam tayangan Podcast Terus Terang. (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Mahfud MD mendorong masyarakat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, khususnya pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden.

Dalam podcast “Terus Terang” di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai isu ini penting untuk diletakkan secara jelas: mana kritik, mana penghinaan, dan bagaimana batasnya agar demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak asasi.

Menurut Mahfud, pasal penghinaan Presiden/Wapres pernah dibatalkan MK, lalu kini dimunculkan lagi. Ia menganggap hal itu problematik dan layak diuji kembali.

Oleh sebab itu, kalau itu yang diajukan ke MK saya setuju, saya anggap layak gitu ya.” kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung argumen pemerintah yang meminta publik membedakan kritik dan penghinaan. Namun, menurutnya, hal itu tidak sesederhana yang dibayangkan, karena ukuran “menghina” atau “mengkritik” kerap bergantung pada tafsir aparat atau penegak hukum.

Dengan gampangkan keman dia menghina. Iya. Iya. Memang karena sulit membedakan antara pribadi dan kebijakan institusi itu tidak mudah memang dirumuskan.” ujarnya.

Dalam pembahasan, Mahfud memberi contoh kasus komika Panji Pragiwaksono yang sempat menjadi perbincangan publik karena menyebut Gibran “mengantuk”. Mahfud menilai pernyataan itu “subjektif” dan bisa ditarik-tarik tafsirnya.

Panji itu, Pakud mengatakan Gibran mengantuk. Ya, itu kan ee subjektif sekali kalau nanti dianggap bahwa ini menghina atau mengkritik.” ucap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan prinsip hukum pidana tidak berlaku surut. Ia menyebut Panji tidak bisa dihukum menggunakan KUHP baru jika peristiwanya terjadi sebelum KUHP baru berlaku.

Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu? Kalau Panji tenang Anda tidak akan dihukum gak akan dihukum Mas Panji tenang nanti saya yang bela.” kata Mahfud.

Namun Mahfud mengingatkan kekhawatiran ke depan: masyarakat bisa menjadi takut menyampaikan kritik atau sindiran karena takut ditafsirkan sebagai penghinaan. Karena itu, ia kembali menekankan jalur konstitusional yang disediakan negara agar tafsir dan batas pasal-pasal itu diuji secara terbuka.

Jadi, jadi makin ketakutan orang dengan memang ke depannya itu makanya saya setuju dibawa ke judicial review.” ujarnya.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!