Mahfud MD Kritik Konsep Restorative Justice di KUHAP Baru

Mahfud MD Kritik Konsep Restorative Justice di KUHAP Baru

Mahfud MD dalam Podcast Terus Terang. (Foto: Youtube/Mahfud MD Official)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Mahfud MD menyoroti ketentuan restorative justice dalam KUHAP baru yang dinilainya mengandung kerancuan konsep. Ia menilai restorative justice pada prinsipnya baik untuk penyelesaian perkara ringan dan membangun harmoni sosial, tetapi rumusan di regulasi baru, menurut Mahfud, berpotensi menimbulkan kekacauan penerapan karena menyangkut fase penyelidikan yang belum dianggap tindak pidana.

Di dalam di dalam pengaturan di dalam KUHP yang baru ini juga harus diilakukan. Ya, saya begini ee di dalam pasal 79 itu diatur mekanisme ya, disebut sejak mulai penyelidikan. Persis sementara menurut undang-undang yang baru ini penyelidikan belum merupakan tindak pidana.” ujarnya dalam kanal YouTube pribadinya, dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.

Mahfud menekankan adanya kontradiksi antara definisi restorative justice yang seharusnya terkait tindak pidana dengan ketentuan yang justru membuka ruang restorative justice pada fase ketika tindak pidana belum pasti.

Padahal kata restorative justice itu menurut pasal 1 angka 21 restoratif itu penyelesaian tindak pidana. Padahal penyelidikan tuh belum masuk ke pidana.” kata Mahfud.

Ia juga menyoroti salah satu rumusan yang menurutnya paling janggal karena memungkinkan restorative justice ketika “belum terjadi tindak pidana”, padahal konsep “para pihak” menjadi kabur.

Polisi boleh melakukan restorative justice di antara pihak-pihak. L belum ada tindak pidana siapa pihaknya? Gak paham nih yang buat konsep ini. Tidak cermat. Tapi saya tidak percaya mereka tidak paham.” ujarnya.

Mahfud kemudian menduga kerancuan itu bisa muncul karena adanya praktik/aturan internal yang sebelumnya sudah berjalan, lalu “dipaksakan” masuk ke kerangka hukum acara pidana yang berbeda logika.

Mungkin mungkin ini mengakomodasi hal yang sudah ada, yaitu Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2021, lalu dimasukkan ke sini padahal konsepnya sudah berbeda.” kata Mahfud.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!