JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindakan yang menghalangi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk memberikan keterangan kepada awak media usai sidang merupakan bentuk pelanggaran hak.
Menurut Mahfud, setiap warga negara, termasuk terdakwa dalam perkara pidana, memiliki hak untuk menyampaikan pandangan kepada publik selama tidak melanggar hukum.
“Iya lah (melanggar hak asasi), pokoknya Nadiem itu punya hak untuk bicara. Siapapun keluar dari sidang kan biasa bicara apa saja, tidak dihalangi gitu asalkan tidak melakukan tindak pidana baru,” kata Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis 8 Januari 2026.
Mahfud menegaskan, hak Nadiem untuk berbicara kepada media merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan keseimbangan informasi.
Ia menilai masyarakat berhak mendengar penjelasan langsung dari pihak yang tengah menjalani proses hukum, bukan hanya menerima informasi dari aparat penegak hukum.
“Karena opini publik juga sudah melebar yang dari kejaksaan. Yang dari dia apa? Ya kita masyarakat juga harus dengar juga,” ujar Mahfud.
Sorotan ini muncul setelah Nadiem dua kali tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Peristiwa tersebut terjadi setelah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan usai pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam momen tersebut, Nadiem yang mengenakan rompi tahanan tampak dikelilingi jaksa dan aparat pengamanan, termasuk personel TNI.
Ia langsung digiring menuju ruang tahanan di lantai basement pengadilan tanpa sempat menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan bahwa pembatasan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyebut sidang yang berlangsung cukup lama membuat kondisi fisik Nadiem perlu diutamakan.
“Oh ini kan mengingat waktu. Mengingat waktu Pak Nadiem juga capek. Pak Nadiem kan habis operasi, sudah dua jam lebih (sidang) segala macam seperti itu,” ujar Roy di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Roy kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan Nadiem yang belum lama menjalani operasi medis. “Ya kita lihat situasi kalau beliau mungkin ini ya waktunya sudah… habis operasi, sudah capek,” katanya.
Diketahui, Nadiem sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar 21 hari di rumah sakit dan dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026. Pihak keluarga menyebut Nadiem menjalani operasi akibat fistula perianal.
Meski demikian, Mahfud menilai alasan kesehatan tidak semestinya menghapus hak seseorang untuk menyampaikan pandangan kepada publik, selama yang bersangkutan masih mampu dan bersedia berbicara.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!