JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis 15 Januari 2026.
Pembahasan ini menjadi momentum penting setelah RUU tersebut berlarut-larut selama lebih dari satu dekade tanpa kejelasan pengesahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, mulai dari korupsi, terorisme, hingga tindak pidana narkotika. Menurutnya, pendekatan hukum selama ini terlalu berfokus pada pemidanaan badan tanpa menyentuh akar persoalan, yakni hasil kejahatan.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari, di Jakarta, 15 Januari 2026.
Ia menekankan, orientasi penegakan hukum ke depan harus mengutamakan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, hukuman penjara semata tidak memberikan efek jera maksimal jika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani masa hukuman.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata politikus Partai Golkar itu.
Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Masyarakat, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mulai menyiapkan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang akan dibahas secara terpisah. Sari menyampaikan agenda rapat hari itu mencakup laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf kedua RUU tersebut, dilanjutkan dengan diskusi serta pendalaman materi.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025 dan 2026. Padahal, pemerintah telah mengusulkan regulasi ini sejak 2012, setelah PPATK melakukan kajian sejak 2008. Jika berhasil disahkan, RUU ini diharapkan menjadi senjata ampuh negara untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, sekaligus memperkuat keadilan bagi masyarakat.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!