JAKARTA, NOVOX.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, 5 Januari 2026.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan agar berbasis Chromebook.
Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa juga mengungkap dugaan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Investasi tersebut disebut berkorelasi dengan kebijakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek yang berlangsung saat Nadiem masih menjabat.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa.
Nilai tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai lebih dari Rp5,59 triliun.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education melalui grup WhatsApp internal bernama “Merdeka Platform”.
Pada periode yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan penyertaan modal ke PT AKAB sebesar hampir 60 juta dolar AS. Investasi kembali bertambah pada 2021 setelah kebijakan pengadaan TIK diteken.
Sidang pembacaan dakwaan ini sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem yang harus menjalani perawatan intensif selama sekitar 21 hari. Hakim akhirnya menyatakan Nadiem layak menjalani persidangan pada awal Januari 2026.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain dan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!