OJK Panggil Lagi PT Dana Syariah Indonesia, Pastikan Pengembalian Dana Lender Rp 1,3 T

OJK Panggil Lagi PT Dana Syariah Indonesia, Pastikan Pengembalian Dana Lender Rp 1,3 T

Pertemuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kelompok pemberi dana atau lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (Foto : Dok. OJK)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil pihak PT Dana Syariah Indonesia (DSI) seiring meningkatnya tekanan dari lender yang menagih pengembalian dana senilai triliunan rupiah. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat tentang tertundanya pencairan dana dan imbal hasil yang menjadi hak para investor.

Masalah ini mulai mencuat setelah banyak lender melaporkan kesulitan menarik dana mereka sejak pertengahan tahun 2025. Total dana yang tertunda dan belum dikembalikan bahkan disebut mencapai ratusan miliar sampai triliunan rupiah. Salah satu angka yang beredar adalah sekitar Rp1,3 triliun dana lender yang belum terselesaikan, sehingga OJK memberikan perhatian intensif terhadap proses penyelesaian kewajiban tersebut.

Dalam pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh OJK, manajemen DSI diminta menjelaskan langkah konkret penyelesaian terhadap kewajiban kepada lender. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Paguyuban Lender DSI guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dari proses pencairan dana. OJK menekankan pentingnya keterbukaan data keuangan serta rencana penyelesaian yang realistis dalam menyelesaikan penagihan dari ribuan lender yang terdampak.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan bahwa pertemuan kali kedua tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pelindungan konsumen.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Terkait dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca juga: Awal Pekan, Rupiah Tertekan di Tengah Pelemahan Mata Uang Asia

Sebagai bagian dari pengawasan ketat, OJK sejak Oktober 2025 telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI. Sanksi itu mencakup larangan bagi perusahaan untuk melakukan penggalangan dana baru dan menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam sampai kewajiban kepada lender terselesaikan. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pemindahan aset atau perubahan struktur kepemilikan tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

Manajemen DSI sendiri mengklaim bahwa hingga akhir Desember 2025, mereka telah berhasil mengembalikan sebagian dana kepada lender. Total dana yang direstitusi tercatat hampir Rp2,99 triliun, atau sekitar 70% dari total dana lender aktif. Namun, sebagian kewajiban masih tersisa sekitar Rp1,47 triliun yang menjadi fokus penyelesaian tahap berikutnya. Kerja sama dengan paguyuban lender dan dukungan OJK dianggap penting agar proses pengembalian dana bisa berjalan lebih lancar dan sesuai kesepakatan.

Polemik ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat terhadap risiko investasi pada platform fintech peer-to-peer syariah dan pentingnya perlindungan konsumen yang kuat. OJK terus menegaskan peran serta tanggung jawabnya dalam memastikan perlindungan investor serta stabilitas industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Arus Mudik Natal 2025 Aman dan Lancar

 

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!