JAKARTA, NOVOX.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia
(DSI) jika perusahaan ini tidak menyelesaikan komitmennya kepada para lender
sehubungan dengan dugaan kasus fraud dan gagal bayar yang kini masih
bergulir.
Gugatan perdata ini dipandang sebagai last resort
atau opsi terakhir setelah berbagai upaya lain yang dilakukan OJK belum
membuahkan hasil yang tuntas.
Kasus bermula dari aduan para pemberi dana atau lender
DSI terkait tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil investasi, dimana
ribuan pihak melaporkan dana mereka masih tertahan dan belum dicairkan.
Dugaan pelanggaran ini dinilai OJK serius karena melibatkan
indikasi praktik yang merugikan masyarakat. Untuk itu, regulator mulai
melakukan pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
OJK telah meningkatkan level pengawasan terhadap DSI menjadi Pengawasan Khusus, di mana pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas dan aliran dana perusahaan tengah dilakukan.
Dalam proses pendalaman ini, OJK menggandeng Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI
serta potensi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Bentuk pengawasan itu antara lain pemblokiran rekening
perusahaan oleh PPATK, pembatasan kegiatan usaha yang dilakukan OJK, serta
serangkaian peringatan dan sanksi administratif. Sanksi pembatasan itu mencakup
larangan bagi DSI untuk menghimpun dana baru maupun menyalurkan pendanaan baru
kepada peminjam (borrower), serta pembatasan pengalihan aset tanpa izin
dari OJK.
Menurut pernyataan pihak OJK, apabila langkah-langkah
tersebut tidak menghasilkan komitmen penyelesaian kewajiban dana kepada lender
dan permasalahan belum tuntas dengan upaya pidana yang sedang berjalan, maka gugatan
perdata akan diajukan sebagai langkah terakhir untuk menegakkan hak hukum dan
perlindungan konsumen.
“Apabila seluruh langkah perbaikan dan pengembalian dana tidak dijalankan, OJK dapat mengajukan gugatan perdata terhadap PT DSI,” tegas Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis,15 Januari 2026.
Harga Perak Cetak Rekor Baru, Investor Berburu Logam Mulia di Tengah Ketidakpastian The Fed
Gugatan perdata ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri fintech, khususnya yang mengusung label “syariah”. Regulator menegaskan perlunya tata kelola yang transparan, manajemen risiko yang kuat, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, ribuan lender masih menunggu kepastian
atas pengembalian dana mereka, yang totalnya disebut mencapai ratusan miliar
hingga lebih dari Rp 1 triliun.
OJK terus memfasilitasi dialog dan mediasi antara pihak
lender dan direksi DSI, namun proses komunikasi dan solusi yang diharapkan
belum sepenuhnya selesai.
Kasus ini turut menjadi bahan evaluasi bagi industri
teknologi finansial (fintech) di Indonesia, terutama soal perlindungan
konsumen, audit operasional, dan kewenangan pengawasan regulator agar potensi
kerugian tidak meluas lebih jauh lagi.
Gugatan perdata yang disiapkan OJK menunjukkan tekad kuat
regulator untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!