DPR dan Pemerintah Buka Ruang Tinjau Ulang Mekanisme Pilkada

DPR dan Pemerintah Buka Ruang Tinjau Ulang Mekanisme Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: DPR RI)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan bagian dari mekanisme legislative review. Ia menjelaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah memiliki kewenangan untuk meninjau ulang produk perundang-undangan yang telah disahkan.

Menurut Khozin, gagasan pemilihan tidak langsung tersebut lahir dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 maupun pilkada-pilkada sebelumnya yang telah berlangsung sejak 2005.

"DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam," ujarnya di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Baca juga: Komisi VIII DPR Sambut Baik MBG Tetap Jalan di Masa Libur Sekolah

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun keputusan terkait perubahan Undang-Undang Pilkada, termasuk rencana untuk menggabungkannya dalam satu kodifikasi dengan Undang-Undang Pemilu.

Khozin juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang tidak lagi membedakan antara rezim pilkada dan pemilu. Berdasarkan putusan tersebut, ia menilai idealnya Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dikodifikasikan dalam satu naskah undang-undang.

Baca juga: Roy Suryo Singgung Equality Before the Law, Bandingkan Penanganan Sejumlah Kasus

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, selama prosesnya tetap berjalan secara demokratis.

"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,"

kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Tito menambahkan, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme perwakilan di DPRD sama-sama dapat dikategorikan sebagai proses yang demokratis.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Sidang Citizen Lawsuit Solo 30 Desember: Harusnya Ijazah Dihadirkan

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!