Penerimaan Pajak Gagal Capai Target, Purbaya Ancam Rombak Total DJP

Penerimaan Pajak Gagal Capai Target, Purbaya Ancam Rombak Total DJP

Menkeu Purbaya (Foto : Website/Kemenkeu))

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Penerimaan pajak nasional sepanjang tahun 2025 gagal mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal keras untuk melakukan pembenahan besar-besaran hingga merombak total kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam berbagai pertemuan internal dan publik untuk mendorong reformasi sistem perpajakan yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Menurut data resmi Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1.917,6 triliun, atau hanya 87,6 persen dari target pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Artinya, terdapat selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun yang tidak masuk ke kas negara. Kondisi ini menjadi salah satu tekanan utama terhadap kinerja fiskal, karena pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Purbaya mengakui bahwa penerimaan pajak memang tidak mencapai target yang diharapkan. Faktor perlambatan ekonomi sepanjang sebagian besar tahun lalu turut berkontribusi terhadap melesetnya realisasi pajak. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 sempat melambat pada beberapa triwulan, sehingga daya beli dan aktivitas ekonomi yang menjadi basis pengenaan pajak juga terpengaruh. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi baru menunjukkan percepatan di akhir tahun, tetapi belum cukup untuk mendongkrak penerimaan pajak sehingga mencapai target keseluruhan.

Atas kondisi tersebut, Purbaya menyatakan DJP akan menjadi fokus utama reformasi struktur dan operasional. Ancaman perombakan total mencakup evaluasi sistem kerja, prosedur pemungutan, hingga perbaikan teknologi informasi dan data perpajakan. Tujuan utama langkah ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki basis data perpajakan, serta mempersempit celah penghindaran pajak (tax gap) yang selama ini menjadi masalah. Reformasi juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pajak bagi wajib pajak sehingga meningkatkan partisipasi dan kepatuhan pelaporan pajak secara keseluruhan.

Di sisi lain, DJP masih mencatat capaian positif di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP) yang mampu mencapai target atau bahkan melampaui target mereka. Data internal menunjukkan bahwa sejumlah KPP  seperti di wilayah Jakarta dan kota besar lainnya tetap menunjukkan pertumbuhan penerimaan yang baik dalam cakupan wilayah masing-masing. Namun, pencapaian di tingkat makro belum cukup untuk menutup celah penerimaan nasional yang tersisa.

Purbaya pun meminta kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat wajib pajak, untuk bersama-sama memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Dia menekankan bahwa reformasi DJP bukan semata untuk mengejar target angka, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berbasis data yang kuat. Hal ini dinilai penting agar pajak benar-benar mencerminkan kontribusi semua sektor dalam pembangunan nasional.

Langkah perombakan ini juga dipandang penting dalam konteks proyeksi penerimaan pajak tahun berikutnya, termasuk upaya mengoptimalkan sumber pendapatan baru seperti memperluas basis pajak digital, menindak penunggak pajak besar, serta mengatasi tantangan shadow economy yang masih belum sepenuhnya tertangkap dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian, kegagalan mencapai target penerimaan pajak 2025 bukan hanya sekedar angka statistik, tetapi menjadi momentum perubahan untuk memperkuat struktur perpajakan Indonesia, sehingga kemampuan fiskal negara dapat lebih tangguh menghadapi gejolak ekonomi global di masa mendatang. 

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!